Pages

TEKNIS PEMBUATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PPHI SESUAI UU NO. 2 TAHUN 2004

TEKNIS PEMBUATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PPHI SESUAI UU NO. 2 TAHUN 2004
Contoh Surat kuasa khusus untuk di di Disnaker

Surat kuasa

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :………………………
Pekerjaan :………………………
Bagian :………………………
No Reg Anggota :………………………
Alamat Perusahaan :………………………
Alamat rumah :………………………

Dalam hal ini memilih tempat kediaman (domicile)hukum di kantor kuasanya tersebutdi bawah ini: ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Dengan ini menerangkan memberi kuasa dengan hak substitusi dan hak retensi baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri kepada: ………………………………………………………………………………………………………………………….
1. ............ (isi dengan nama), jabatan …………………………………….
2. ............ (isi dengan nama), jabatan …………………………………….
(sesuaikan dengan kuasa yang ikut)

Pengurus PUK F.SP…………- SPSI PT. ………………………………………………………., berkantor di Jl. ………………………………… ……………………………………………………………………………, ;……………………………………………………………………………………………

--------------------------------------KHUSUS----------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, dalam hal menghadap di hadapan Dinas Tenaga Kerja Kota Malang untuk mencatatkan Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT. …........... …………………….., beralamat di Jl. ………………………………………………………………………………………………………………………….
Kepada PENERIMA KUASA diberi kuasa sepenuhnya untuk mewakili/mendampingi PEMBERI KUASA dalam hal menghadap pejabat-pejabat, instansi-instansi, baik dihadapan maupun diluar Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, dan melakukan segala sesuatu yang dirasakan perlu oleh PEMBERI KUASA, antara lain membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat, menghadiri sidang-sidang, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pengurusan perkara bagi PEMBERI KUASA, mengadakan perdamaian serta membuat dan menandatangani kwitansi penerimaan uang, mewakili/mendampingi PEMBERI KUASA, mengajukan kasasi serta melakukan upaya hukum apapun juga, dan sebagainya yang diperbolehkan menurut hukum bagi seorang Kuasa/Penasihat Hukum.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada orang lain dengan ha subtitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum dan syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh undang-undang dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya serta yang berkepentingan harap maklum adanya.

PENERIMA KUASA MALANG,…………………………..2010
PEMBERI KUASA Materai Rp.6000,-


.............

0 komentar:

Posting Komentar